PEMBAHASAN
- Pengertian lisensi software
- Jenis-jenis Lisensi software
- Beberapa peraturan/uu tentang lisensi software
- Macam-macam pembajakan software
PENGERTIAN LISENSI SOFTWARE
Menurut UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta dijelaskan bahwa lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
TUJUANNYA
1. Untuk membuat suatu manual, buku teks, atau dokumen fungsional dan berguna untuk meyakinkan semua orang mengenai kebebasan efektif untuk menyalin dan mendistribusikan ulang, dengan atau tanpa modifikasi, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial.
2. Menyediakan suatu jalan bagi pencipta dan penerbit untuk tetap mendapatkan penghargaan bagi karya mereka, tanpa dianggap bertanggung jawab terhadap modifikasi yang dilakukan oleh orang lain.